1.        Ketentuan Umum

a.    Selama Pandemi berlangsung, mahasiswa masih tetap bisa melakukan Kerja Praktik

b.    Kerja Praktik dilakukan selama 160 jam, jika melebihi ketentuan yang ada, maka sistem pelaporan tetap mengikuti 160 jam

c.    Sosialisasi KP tetap menjadi prasyarat untuk mengikuti melaksanakan Kerja Praktik yang akan diatur kemudian

2.         Pencarian Tempat Kerja Praktik

a.    Lokasi atau Perusahaan Tempat Kerja Praktik dapat dilakukan mulai semester 19.2

b.    Tempat Perusahaan yang akan ditempati kegiatan Kerja Praktik akan digunakan pada saat libur antar semester

c.    Melaporkan tempat Kerja Praktik ke bagian PPKP

d.    PPKP akan menerbitkan Surat Pengantar ke Perusahaan yang akan digunakan sebagai tempat Kerja Praktik

3.         Alternatif Kerja Praktik

Bila mahasiswa mendapatkan kesulitan memperoleh Perusahaan yang akan digunakan sebagai tempat Kerja Praktik, maka mahasiswa bisa memilih beberapa alternatif:

a.    Mbangun Deso. Mahasiswa dapat berkarya di RT, Kampung, Deso dimana mahasiswa tinggal. Memberikan sumbangan penyelesaian yang dibutuhkan oleh RT/RW setempat yang sesuai dengan bidang ilmu atau kompetensi Prodi DKV.

b.    Asisten mengajar di SD, SMP, SMA. Mahasiswa bisa memberikan pemecahan permasalahan di sekolah-sekolah yang membutuhkan karya-karya mahasiswa. Pemecahan masalah yang dimaksud yang sesuai dengan bidang ilmu atau kompetensi Prodi DKV.

c.    Proyek Kemanusiaan. Mahasiswa dapat mengambil alternatif tersebut dengan membuatkan animasi atau kampanye sosial yang bermanfaat mengentaskan kemanusiaan ditengah pandemi. Bukti penyerahan/penerimaan karya ke instansi atau organisasi kemanusiaan dapat dijadikan dasar mahasiswa yang bersangkutan telah menyelesaikan KP.

d.    Kegiatan Wirausaha. Mahasiswa juga dapat memilih kegiatan Wirausaha sebagai bentuk alternatif Kerja Praktik. Kegiatan ini dibuktikan dengan usaha yang dirintis selama masa Pandemi Covid 19. Usaha lama yang dikembangkan dengan menyesuaikan kondisi Pandemi Covid 19 juga dapat dijadikan KP. Pelaporan difokuskan pada adanya perubahan atau pengembangan usaha yang telah ada.

e.    Proyek Independen. Proyek Mandiri ini merupakan salah satu alternatif dimana mahasiswa mencoba berkreasi mengembangkan bakat dan keilmuan mahasiswa yang menghasilkan proyek monumental.

4.         Bimbingan Kerja Praktik

Bimbingan KP dapat dilakukan secara DARING, baik melalui WA, Email atau Video Conference atas saran dari Dosen Pembimbing.

5.         Proses Kinerja KP

         Selama Kerja Praktik baik di Perusahaan atau Alternatif KP, maka keselamatan kerja mahasiswa praktik/magang menjadi prioritas UTAMA. Mahasiswa     dapat melakukan Kerja Praktik baik di Perusahaan atau di Rumah sesuai dengan kesepakatan.

6.     Bimbingan KP Dengan Perusahaan

Proses penentuan Job Mingguan dan Job Harian dapat dilakukan secara DARING dengan perusahaan. Demikian pula pada saat pengesahan dengan perusahaan dapat memanfaatkan Tandatangan digital.

Setiap permasalahan yang ada segera konsultasikan dengan Dosen Pembimbing

7.         Outcomes KP

Hasil Luaran KP dapat berupa Video, Animasi atau proyek apapun yang disetujui oleh dosen Pembimbing

8.      Bukti

Setiap aktifitas (baik itu wawancara atau Survei Lokasi) yang dilakukan harus disertakan dokumen (surat/foto/rekaman wawancara/atau yang lain) sebagai bukti-bukti yang  mendukung dan memperoleh pengesahan dosen pembimbing KP.

9.      Prasarat Kelengkapan Utama Tugas

Mahasiswa Kerja Praktik (KP) tetap mengumpulkan kelengkapan utama tugas sebagai prasyarat kelulusan:

   a.    Buku Laporan KP.

   b.    Bukti Bimbingan dengan  Dosen pembimbing KP.

   c.   Bukti Bimbingan pada kepala perusahaan atau Penanggung Jawab Perusahaan KP terkait.

   d.   Lampiran Profil Perusahaan KP dan Contact Person

10.     Format penulisan buku laporan KP

Format penulisan KP mengikuti format panduan penulisan laporan KP