1.
Ketentuan Umum
a. Selama Pandemi berlangsung, PENGERJAAN
TA tetap berlangsung dibawah bimbingan dosen yang telah ditetapkan.
b. Setiap ada kendala, segera
konsultasikan dengan dosen pembimbing
c. Masa berlaku TA diharapkan selesai
dalam waktu 1 semester, sehingga dapat di wisuda pada bulan Oktober 2020
2.
Pelaksanaan TA
a.
Sidang dan Upload Proposal
Selesai sidang Proposal, mahasiswa wajib segera melakukan revisi
Proposal yang disahkan oleh dosen pembimbing, dosen pembahas, dan Ketua Program
Studi dan diunggah melalui PPTA
b.
Proses Penelitian (TA)
• Pengumpulan Data
Jika
pengumpulan data terkendala dengan PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR, maka Pengumpulan
Data melalui wawancara dapat dilakukan secara DARING dan disertai dengan bukti
screenshot.
Pengumpulan
Data melalui Studi Literatur dapat dilakukan melalui buku atau internet
disertai dengan link atau referensinya dengan cara melakukan citation yang
benar. Khusus referensi dari internet tidak boleh menggunakan referensi blog.
• Proses Pengerjaan
TOPIK ANIMASI
Pengerjaan TA dengan Topik Animasi tidak ada masalah, karena dapat
dikerjakan tanpa harus turun ke lapangan.
c.
Proses Pelaporan Penelitian (TA)
Pelaporan Penelitian (TA) mengikuti Pedoman/Format Penulisan TA
d.
Bimbingan TA
Bimbingan TA dapat dilakukan secara DARING, baik melalui WA, Email
atau Video Conference atas saran dari Dosen Pembimbing.
e.
Pengesahan TA
Pengesahan TA dapat dilakukan dengan TANDATANGAN secara digital
f.
Sidang Akhir TA
Sidang Akhir TA akan dilaksanakan pada minggu UAS.
Proses sidang TA, dilakukan secara Conference dan dilakukan
recording. Link hasil recording segera dikirimkan ke dosen pembimbing dan juga
akan digunakan sebagai bukti pelaksanaan UJIAN SIDANG AKHIR TA.
Tidak ada PAMERAN KARYA TA
g.
Outcomes TA
Hasil Luaran TA berupa, buku laporan TA dan Artikel Jurnal Online
yang sudah submit
3.
Syarat Kelengkapan Pengumpulan Tugas
Akhir (TA)
Kelengkapan :
a.
Buku Laporan TA,
b.
CD laporan TA (Word dan PDF),
c.
Bukti Unggah Jurnal,
d.
Bukti Unggah HKI/ Paten (optional), atas persetujuan dari
KAPRODI
e.
Bukti
Berita Acara Sidang Proposal dan Tertutup dari Dosen Pembimbing dan Penguji.
f.
Bukti Bimbingan TA dengan dosen pembimbing.